Tentang Syariat Islam?
Halo teman2 ada bbrp hal yg ingin saya tanyakan mengenai syariat Islam.
1. Dlm negara yg menganut syariat Islam, siapakah yg menjadi pemimpin politiknya? Apakah pemimpin tsb harus berasal dari golongan ulama?
2. Apakah pemimpin negara sekaligus menjadi pemimpin spiritual seperti halnya Paus di Vatikan?
3. Apakah negara yg menganut syariat Islam menjamin kebebasan beragama bagi umat beragama lain?
4. Apakah warganegara non-Islam akan menjadi warganegara kelas dua dan dikenakan pajak Jizyah?
5. Apakah syariat Islam sepenuhnya diatur dalam Al-Quran atau hanya terdapat dalam Hadist atau tdp dlm kedua-duanya? Sejauh mana Al-Quran dan atau Hadist mengatur ketentuan syariat Islam?
Terima kasih sebelumnya.
Kategori Hukum Islam, Islam - Topik Syariat Islam
sepertinya penanya lebih tahu dari penjawab.
No. 1 & 2, bisa iya, bisa tidak
No 3 jelas tidak, contohnya kristen ortodok di irak di kucilkan
no. 4 pasti, pengalaman teman saya yang menikah dgn orang palestina mereka jadi sapi perahan
No. 5 Embuh ah
waduh pertanyaanna buanyak buangt,tp indri jwb semampu indri yah…slh or bnr ALLAHUALAM…..
JAWAB:
1.Siapa saja bs asl dya memenuhi kriteria sebagai pemimpin seperti yg tercantum di dalam al-Qur’an…,tdk harus ulama.
2.tdak jg sih.coz agama dalam suatu negara kan bd2 gk mungkinlah dipimpin oleh satu pemimpn spritual sj…bs hancur tu negara.
3.mungkin aj,kan islam tdk bersifat memaksa…..
4.ya kita liat lagi dunk hak azasi manusianya…….biar adil gtu
5.syarit islam terdapat dalam al-qur’an n hadis,,,,mengatur ketentuan2 syariat islam sejauh mungkin……….sbg pedoman umt islam……..
wss…..
Saya dukung jawaban Indri
P?an seperti ini pasti akan mempolarisasi para penjawab …
1 s.d 2. Secara ideal mestinya iya …
Dalam Islam tidak dibedakan antara pemimpin politik dan pemimpin agama.
Kekuasaan dalam Islam salah satu fungsinya adalah untuk menjaga agama.
Contoh paling baru adalah dalam revolusi Iran dimana khomeini yang seorang ulama diangkat menjadi pemimpin politik.
3. s.d 4. Masih blm bisa dibuktikan secara antologis.
5. Syariat = Hukum,
Syariat Islam = Hukum Islam
Alquran = Kebijakan
Hadits = Petunjuk pelaksanaan
Al Quran dan hadits Rasulullah, s.a.w. tidak menjelaskan tidak memberikan penjelasan yang rinci berkaitan dengan prinsip dan bentuk negara tapi dalam Hadits Nabi, Rasulullah penah bersabda, ” Jika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya”
Dalam Islam setiap kepala negara haruslah seorang pemimpin yang mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan sebagai seorang pemimpin.
Dalam Islam seorang pemimpin tidak harus seorang pemimpin spritual tapi yang jelas seorang pemimpin wajib menjalankan undang-undang syariat sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al quran dan Hadits sedangkan peranan Ulama (baca ; dewan pakar berperan sebagai pemberi rekomendasi dan menetapkan berbagai fatwa yang berkaitan kepiutusan hukum yang tidak diatur oleh Al Quran dan Hadits.
Syariat Islam memberikan jaminan penuh akan kebebasan beragama bagi umat beragama lain dan ini sudah dibuktikan dalam sejarah mulai dari pemerintahan yang dipimpin oleh Rasulullah, s.a.w. yang dilanjutkan oleh pemerintahan ke khalifahan Khulafaurrashidin (yaitu pemerintahan yang dipimpin oleh 4 khalifah sahabat terdekat Nabi selama 30 tahun ) kemudian pemerintahan monarki Ummayah di Damaskus sampai pada berakhirnya pemerintahan kesultanan Turki pada tahun 1923.
Tidak ada warga negara kelas dua dalam Islam, Benar umat non Islam dikenai pajak Jizyah dengan tarip pajak rasional dan ini berlaku secara universal bahwa semua warga negara dari setiap negara pasti dikenai pajak disamping itu umat Islam dikenai wajib zakat. Dan ini berkaitan dengan, karena zakat adalah bagian dari 5 pilar Islam yang diwajibkan hanya khusus kepada pemeluk Islam, tentu tidak mungkin menarik zakat kepada masyarakat non muslim.
Pada prinsipnya Hadits adalah penjelasan dari aturan-aturan syaria’at (hukum) yang tercantum dalam Al Quran.
Justru Al Quran dan Hadits itulah yang merupakan sumber dari segala sumber Syari’at. (hukum)
1. well, seingat saya pemimpin politik dalam negara yang menganut syariat islam bisa siapa saja asal memenuhi 7 syarat: 1. laki-laki (wanita tidak boleh jadi pimpinan politik negara. lain halnya sebagai kepala rumahsakit, dll), 2. baligh (sudah tertaklif hukum, sehingga bertanggung jwb penuh kpd Allah), 3. merdeka (budak tdk bisa menjadi pemimpin), 4. muslim (persyaratan mutlak), 5. tidak dalam pengaruh orang lain (bisa mengambil keputusan sendiri, bukan tertawan oleh pihak musuh), 6. tidak gila, 7. tidak memiliki kelainan/sakit yang bisa mengakibatkan terabaikannya pemerintahan atau kurang sempurnanya fungsi kepemimpinan.
adapun dia juga sebagai ulama, atau seorang mujtahid, adalah syarat afdholiyat (syarat lebih utamanya saja) termasuk juga apabila dia adalah ahlul bayt (keluarga Rasulullah saw) nah utk yang terakhir ini masih ada yang berbeda pendapat. tapi pandangan saya: ahlul bayt adalah afdholiyat, bukan syarat utama.
2. tiap diri kita adalah pemimpin. (al-hadis) pimpinan spiritual hanya ada dalam negara teokrasi. pemimpin dalam negara islam merupakan pimpinan politik dan sosok pengganti kepemimpinan umat yang disahkan dengan baiat. perkara spiritual jika yang dimaksud adalah penokohan seperti pastur/paus, maka tidak ada penokohan spiritual (rijaluddiin) dalam Islam. Dikotomi ini berlaku karena paham sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan. sehingga seolah-olah perlu ada sosok tokoh politik dan tokoh spiritual.
3. absolutely. negara islam menjamin kebebasan beragama bagi umat lain ketika mereka sepakat untuk hidup dalam naungan Islam (terikat dzimmah – oleh karena itu mereka dinamakan ahlu dzimmah). Anda bisa cek spanyol dalam sejarahnya ketika islam memimpin, timur tengah, palestina dimana yahudi dan nasrani, dan islam tidak ada masalah hidup dalam daulah islam. bagaimanapun sejarah bukanlah dalil. dalilnya jelas hadis rasul yang mengatakan (silakan dikoreksi jika salah): barangsiapa yang melukai ahlu dzimah sama dengan melukaiku, barangsiapa yang menodai kehormatan ahlul dzimmah, berarti ia menodai kehormatanku. (al-hadis)
4. warganegara non muslim akan menjadi warga negara yang bahkan punya “kemudahan” lebih dari kaum Muslim sendiri. dalam ekonomi Islam, kaum Muslim harus membayar zakat (ahlu dzimmah tentu tidak perlu membayar zakat), membayar kharaj (muslim dan ahlu dzimmah — kharaj adalah pungutan untuk jenis tertentu tanaman di wilayah pertanian khusus yang berada diatas tanah yang ditaklukan kaum muslim dengan futuhat/perang. seperti daerah spanyol. indonesia bukan merupakan tanah kharaj, karena penduduknya masuk Islam dengan sukarela/dakwah. indonesia termasuk dalam jenis tanah usriyah), membayar pajak jika paceklik atau kondisi baitul mal yang kosong (pajak hanya dibebankan pada kaum Muslim dan tidak dibebankan pada ahlu dzimmah). jika ahlu dzimmah butuh bantuan, mereka dapat pos bantuan di baitul mal, bahkan jika sudah renta, mereka disantuni. jizyah hanya dibebankan pada ahlu dzimmah yang mampu, dan jumlahnya tidak memberatkan. bahkan kalau kaum Muslim tidak mampu lagi melindungi daerah ahlu dzimmah dari musuh, maka jizyah mereka DIKEMBALIKAN.)
5. syariat islam diatur oleh 4 sumber syariat islam. pertama al-Quran, kedua adalah al-hadis, ketiga adalah ijma’ (kesepakatan) sahabat, keempat adalah qiyas (berijtihad). jika hukum suatu pebuatan manusia sudah ada hukumnya dalm al-Quran dan al-Hadis, maka kaum Muslim tidak perlu berijtihad. contoh, wajibnya shalat bukanlah perkara yang dapat diganggu gugat dengan adanya ‘ijtihad’. perkara ini dijelaskan dalam hadis Muadz bin Jabal ketika beliau ditanya Rasulullah saw ketika diutus untuk menjadi wali di yaman. Rasul bersabda: dengan apa engkau akan menghukumi kaum disana? Muadz menjawab: dengan al-Quran. Rasul bertanya kembali Jika engkau tidak mendapatinya dalam al-Quran? Muadz menjawab, akan aku cari dalam al-Hadis. Rasulullah bertanya lagi: Jika tidak engkau dapati juga disana? Muadz menjawab aku akan menghukumi dengan ijtihadku sendiri. Rasulullah saw tersenyum dan memuji Muadz.
al-Quran dan al-Hadis adalah garis-garis besar petunjuk utama bagi kaum Muslim. dalam al-Quran sendiri pada permulaan surat al-Baqarah Allah SWT berfirman: alif laam miim, kitab ini (al-Quran) tidak ada keraguan didalamnya, sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa. Rasulullah bersabda: telah kutinggalkan pada kalian 2 perkara yang mana jika kalian berpegang teguh pada dua perkara ini, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya. yaitu al-Quran wa Sunnati (sunnahku — alhadis)
yang jelas, syariat Islam bukanlah hanya rukun Islam, tapi juga menyangkut aspek kehidupan lain seperti ekonomi (kita diharamkan memakan riba, diwajibkan zakat dsb) dalam pergaulan sosial (kita diatur tatacara berpakaian yang diridloi bagi Allah SWT, berakhlak mulia dsb) juga dalam politik (kita diwajibkan untuk berhukum pada hukum Allah SWT (lihat QS al-Maidah 44, 45, 47), kita diwajibkan qishas, kita memiliki hukum rajam bagi pezina, dsb).
mudah-mudahan bisa menjadi point diskusi yang baik.
terimakasih
hihihihiihihihihi……….saya jawab yach……..
1> tergantung islamnya, klo islam shiah kaya iran yg berkuasa adalah imam khomeini, presiden mah cuma “wayang golek” yang harus nurut kata imam. klo islam sunni -> mis. arab saudi, brunei, yang berkuasa adalah sultan.
2> ga juga, lihat iran deh………..
3> hihihihiihiihihi……ada yang “ya” seperti iran, pakistan, banglades, malaysia, brunei. “menjamin” kebebasan beragama bagi non muslim, namun pindah agama dari muslim ke agama lain, haram hukumnya. klo di arab saudi -> tidak ada kebebasan beragama, mis: ga ada gereja satupun di sana.
4> ya. dengan banyak keterbatasan. misalnya: membangun tempat ibadah
5> hanya hadits.
…………..gitu loh…………hihihihihihi………..